Setiap menjalankan Ibadah kita harus suci dan bersih, baik jasmani maupun rohani, karena suci dan bersih merupakan syarat sahnya ibadah. Untuk kesucian rohani Kita harus mengucapkan 2 kalimat syahadat terlebih dahulu. Sedangkan untuk jasmani kita harus bersih dari kotoran dan najis, baik badan maupun pakaian yang dipakai. Dan untuk membersihkan najis kita perlu bersuci.
Allah berfirman : "Dan pakaian mu bersihkanlah"(QS:Al-mudatsir:4). " Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri." (QS:Al-baqoroh:222). "Dialam masjid ada orang-orang yang bertaubat dan membersihkan diri, sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang selalu membersihkan diri" (QS:At-Taubat:108).
Sering kali kita tidak sadar akan keberadaaan najis tersebut, kita tentunya tidak mau kalau ibadah kita dianggap tidak sah hanya karena najis yang melekat pada badan atau pakaian kita.
Allah berfirman : "Dan pakaian mu bersihkanlah"(QS:Al-mudatsir:4). " Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri." (QS:Al-baqoroh:222). "Dialam masjid ada orang-orang yang bertaubat dan membersihkan diri, sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang selalu membersihkan diri" (QS:At-Taubat:108).
Sering kali kita tidak sadar akan keberadaaan najis tersebut, kita tentunya tidak mau kalau ibadah kita dianggap tidak sah hanya karena najis yang melekat pada badan atau pakaian kita.
Berikut Macam-macam najis dan cara mensucikannya :
- Najis Mukhaffafah (Najis Ringan) -> Berupa air seni atau air kencing bayi laki-laki yang belum memakan apapun dan belum berumur 2 tahun. Cara mensucikan nya Dengan memercikkan air bersih pada yang bagian yang terkena najis.
- Najis Mutawassithah (Najis Biasa/Sedang) -> Berupa segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia maupun binatang, Bangkai (Kecuali ikan dan belalang), dan hewan yang diharamkan, dll. Cara mensucikannya dibasuh dengan air bersih hingga suci.
- Najis Mughallazhah (Najis Besar) -> Berupa air liur anjing, dan segala sesuatu yang menyangkut tentang hewan yang haram. Cara mensucikannya dengan mensucikan dengan 7 kali siraman air yang diselingi dengan usapan tanah.
- Najis Ma'fu -> Najis ini tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contohnya berupa Percikan darah atau nanah, debu, air kotor, yang tidak sengaja / susah dihindari. Jika ada makanan yang kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkainya saja.
Macam-macam najis dan cara mensucikannya
4/
5
Oleh
software sms gateway